Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Jibril Digelar

Kompas.com - 07/09/2009, 12:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan terhadap kepolisian yang dilayangkan oleh ayah Mohammad Jibril, Muhammad Iqbal A Rahman atau Abu Jibril, digelar di Pengadilan Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum pemohon.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Haryanto, Abu Jibril tidak hadir dan diwakili oleh 10 pengacara dari Tim Pembela Muslim dan LBH Muslim. "Tapi total pengacara yang tandatangani surat permohonan 24 orang," ucap Hariadi Nasution, salah satu pengacara seusai persidangan, Senin (7/9).

Dalam permohonannya, pihak pemohon berpendapat bahwa penangkapan Jibril merupakan pelanggaran hak konstitusional dan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. "Penangkapan serta penahanan sewenang-wenang," ucap Hariadi.

Selain itu, menurut pemohon, penangkapan dianggap tidak sah karena tidak disertai surat perintah penangkapan yang diatur dalam KUHAP pasal 18 ayat (1). Pelanggaran lain, tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada pihak keluarga lebih dari 24 jam sejak penangkapan. Padahal, dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP dituliskan tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan segera kepada keluarga.

"Termohon (kepolisian) baru memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan pada tanggal 26 Agustus sekitar pukul 23.30, sedangkan penangkapannya 25 Agustus pukul 15.10," ujarnya.

Menurut pemohon, penangkapan Jibril oleh Detasemen 88 Anti-Teror tidak didasari bukti permulaan yang cukup dan melanggar Pasal 17 KUHAP. Selain itu, penahanan dianggap telah melanggar Pasal 21 ayat (1) KUHP karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup.

Kuasa hukum termohon dari Divisi Hukum Mabes Polri Dr Iza Fadri, SH, MH mengatakan, penangkapan Jibril telah sesuai dengan UU Anti Terorisme Nomor 15 Tahun 2003. "Ini kasus teroris, jadi UU yang dipakai UU Teroris bukan KUHAP," ucapnya.

Menurut Fadri, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi sidang selanjutnya. "Kita siap menghadapi. Alat-alat bukti sudah kita siapkan," ungkapnya.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan besok pukul 10.00 dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com