Jakarta, Kompas -
Surat dari Kejaksaan Australia kepada Departemen Hukum
Dalam sidang ekstradisi yang digelar di Perth, Australia, pada 12 Agustus 2009, Adrian diwakili pengacaranya, John O’Connor. Menurut O’Connor, tidak ada catatan dan informasi yang layak perihal tindakan kriminal oleh Adrian yang mengharuskannya kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan menyebutkan, surat itu juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung, diterima Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. ”Adrian Kiki sudah berstatus terpidana sehingga dia harus kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jasman.
Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch berharap proses ekstradisi Adrian segera dituntaskan. Pasalnya, selama ini kerja tim pemburu tersangka dan terpidana korupsi terkesan tidak pernah tuntas.
Dalam sidang