JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian masyarakat diakui ada yang merasa khawatir dengan kehadiran Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Pasalnya, karena pengalaman masa lalu di mana tidak adanya kebebasan pers dan tindakan represif dari penguasa terhadap kehidupan pers.
Oleh sebab itu, diakui ada sebagian masyarakat yang menolak kehadiran RUU Rahasia Negara. "Wajar saja, ada kekhawatiran karena pengalaman masa lalu di mana tidak ada kebebasan pers dan tindakan represif oleh penguasa terhadap kehidupan pers. Jadi, ada kekhawatiran kalau RUU Rahasia Negara disahkan, kebebasan pers dan tindakan represif akan terjadi lagi," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Achmad Ramli saat dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (25/8).
Namun, menurut Achmad Ramli, dengan kondisi sekarang ini sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir dengan RUU Rahasia Negara yang tengah dibahas DPR dan pemerintah. "Kalau dikatakan perlu atau tidak, menurut saya perlu adanya RUU Rahasia Negara. Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang sudah ratusan tahun menerapkan demokrasi dan memiliki Undang-Undang Freedom of Information Act (Undang-Undang Keterbukaan Publik) juga memiliki UU Rahasia Publik," ujarnya.
Dikatakan Achmad, masyarakat tidak perlu takut mengingat ukuran apa saja yang termasuk rahasia negara sudah diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 tentang informasi yang dikecualikan seperti di antaranya informasi yang bisa membahayakan keamanan negara dan keselamatan negara serta intelijen dan lainnya.
"Benchmark"
Achmad menyatakan, persoalan yang masih ada di RUU Rahasia Negara adalah perihal retensi kapan suatu informasi dinyatakan sebagai rahasia negara atau menjadi rahasia yang terbuka. "Apabila itu jelas diatur, maka masyarakat justru akan memberikan kontribusi dalam penyusunan materi RUU Rahasia Negara," lanjutnya.
Diakui Achmad, dari sebagian materi RUU Rahasia Negara, justru dinilai lebih longgar dibandingkan UU Rahasia Publik di AS. Di UU Rahasia Negara, ada informasi negara yang dilingungi tanpa batas. "Adapun di RUU Rahasia Negara, informasi yang dikategorikan rahasia negara justru hanya dilindungi selama 30 tahun saja," katanya.
"Jadi, menurut saya, yang perlu diperkuat dari materi RUU Rahasia Negara ini adalah harus adanya benchmark (acuan) soal retensi waktu dari kapan informasi itu dinyatakan rahasia negara dan kapan dinyatakan sebagai informasi terbuka dengan perbandingan negara-negara lainnya seperti di India atau di Thailand serta lainnya," kata Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.