Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjudi di Kantor, Anggota KPU Mojokerto Ditangkap

Kompas.com - 23/08/2009, 20:52 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto limbung, setelah salah seorang anggotanya yang berinisal RA, ditangkap polisi.

RA ditangkap bersama dengan seorang PNS kepala subbagian hukum sekretariat KPU Kabupaten Mojokerto berinisial WA dan staf sekretariat KPU Kabupaten Mojokerto berinisial S, pada Jumat (21/8) menjelang tengah malam Ketiga tersangka ditangkap di kantor KPU Kabupaten Mojokerto yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim Nomor 12, Kota Mojokerto karena tengah berjudi.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP I Gede Suartika, Minggu (23/8) menyatakan polisi bakal melanjutkan kasus tersebut hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Sulistiandriatmoko yang dikonfirmasi terpisah memastikan pihaknya akan memprioritaskan penanganan kasus itu. "Tidak akan ada penangguhan penahanan," ujarnya.

Salah seorang anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Ayyuhanafiq menyebutkan penangkapan itu membuat kinerja KPU terpengaruh. "Dampaknya, ya kita jadi tidak bisa berbuat banyak," katanya.

Sementara itu, sejumlah pemimpin partai di Kabupaten Mojokerto mendesak agar KPU Jatim, KPU Pusat, dan polisi bertindak tegas. "Ini harus ditindak tegas, jangan sampai ada konspirasi dengan Polri," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto RM Boedhi.

Sementara Wakil Sekretaris DPC PKB Mojokerto, Agus Toha mendesak segera dibentuknya Dewan Kehormatan untuk memproses kasus itu. "Ini kasus serius. Dilakukan di kantor KPU, oleh anggota KPU, dan saat (hendak) bulan puasa. Terbentuknya Dewan Kehormatan tidak perlu menunggu proses hukum," kata Agus Toha.

Berdasarkan UU Nomor 22/2007 tentang penyelenggara pemilihan umum pada Bab V bagian kedua pasal 111 tentang Dewan Kehormatan disebutkan bahwa mekanismenya ditetapkan berdasarkan keputusan KPU. Dewan Kehormatan KPU terdiri atas tiga anggota KPU dan dua orang di luar anggota KPU. 


 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com