Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Mirip Bomber JW Marriott, Hamadi Ditahan Polisi

Kompas.com - 07/08/2009, 14:14 WIB

PINRANG, KOMPAS.com — Seorang warga negara Brunei Darussalam, Hamadi Bin Haji Othman (56), diamankan aparat kepolisian Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, karena wajahnya mirip Ibrahim, salah seorang yang diduga pelaku pengeboman  JW Marriott dan Ritz-Carlton Jakarta, (17/7).  
    
Kapolres Pinrang AKBP Ahmad Jamal Juliarto, yang dihubungi Jumat, membenarkan tentang penahanan Hamadi, yang ditangkap pada Rabu (5/8) lalu. Ahmad Jamal mengatakan, Hamadi Bin Haji Othman diketahui telah berdomisili di Kampung Cage Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, sejak awal 2009.
    
Keberadaan WNA itu diketahui berdasarkan laporan dari warga sekitar, yang curiga dengan tingkah laku Hamadi.
    
Di Kampung Cage, katanya, dia tinggal bersama istri dan seorang putrinya. Saat digerebek polisi ternyata masa berlaku paspornya telah berakhir sejak 19 Juni 2008. Kesalahan lain adalah, paspor tersebut ternyata hanya paspor pelancong yang hanya berlaku dalam waktu tertentu.
    
Ditambahkan oleh Ahmad Jamal, setelah pihaknya menginterogasi Hamadi, ternyata wajahnya mempunyai kemiripan dengan Ibrahim, lelaki yang diduga pelaku pengeboman Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton Jakarta.
    
"Kami melakukan penyelidikan intensif terhadap Hamadi. Berdasarkan pengakuannya, dia hidup berpindah-pindah dari Brunei, Malaysia, Nunukan, dan Pinrang. Dia juga mempunyai kemiripan dengan Ibrahim. Dia sekarang kami tahan di Mapolres Pinrang," kata Ahmad Jamal.
    
Selain mengamankan Hamadi Bin Haji Othman, polisi juga mengamankan sebuah motor Harley Davidson tipe Venox 250, dengan nomor mesin RA50-3200169, milik Hamadi. Kendaraan tersebut diketahui tidak mempunyai dokumen kepemilikan resmi. Sedangkan istri dan anak Hamadi tidak ditahan oleh polisi.
    
Di depan penyidik, Hamadi mengaku masuk ke Pinrang melalui Pelabuhan Nusantara Parepare dari arah Nunukan, Kalimantan Timur. Akibat perbuatannya, Hamadi akan dijerat dengan tindak pidana seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com