Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah... KTP dan KK Tangerang untuk Nyontreng di Semarang

Kompas.com - 08/07/2009, 19:26 WIB

 

SEMARANG, KOMPAS.com- Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kota Semarang belum memahami penggunaan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga untuk memilih. Hal ini terlihat dari penyimpangan penggunaan KTP dan KK di beberapa tempat pemungutan suara, pada saat pemilihan presiden, Rabu (8/7).

Di TPS 2 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, terdapat seorang pemilih dengan KTP dan KK Kota Tangerang diperbolehkan untuk mencontreng. Di TPS 22 Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, KPPS juga memperbolehkan 11 pemilih dengan KTP dan KK yang beralamatkan di Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan seorang pemilih dengan alamat Kabupaten Pati untuk mencontreng di TPS tersebut.

Di TPS 41 Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, tiga warga setempat justru tidak diperbolehkan untuk mencontreng oleh petugas KPPS meskipun memiliki KTP dan KK.

"Saya tidak berani karena belum mendapatkan petunjuk teknisnya dari KPU," ucap Rochimin (47), Ketua KPPS TPS 41 Kelurahan Tanjungmas.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang Sri Wahyu Annaningsih mengatakan, tindakan KPPS tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan dikategorikan melanggar Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com