Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres, Penggunaan KTP Membingungkan

Kompas.com - 08/07/2009, 19:18 WIB

BANYUMAS, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan penggunaan kartu tanda penduduk sebagai bukti diri untuk memilih dalam pemungutan suara agak membingungkan sejumlah calon pemilih, Rabu (8/7). Banyak kasus orang luar yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPT) di daerah lain mengajukan diri memilih di wilayah Banyumas.

Sikap kelompok penyelenggara pemungutan suara pun berbeda-beda. Ada tempat pemungutan suara yang memperbolehkan penggunaan KTP meski sudah terdaftar di daerah lain, ada yang tak memperbolehkannya.

Di Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, misalnya, seorang warga Kabupaten Badung, Bali, diperbolehkan memilih di TPS 06 desa tersebut dengan menggunakan KTP meskipun warga yang bernama Maria Borreti tersebut telah terdaftar dalam DPT tempat asalnya. Saat ini, Maria bertempat tinggal di Banjaranyar dengan KTP Badung.

DI TPS 19 Keluruhan Berkoh, Purwokerto, sejumlah warga dari daerah di luar kecamatan tersebut mengajukan diri ke TPS setempat untuk memilih di TPS tersebut. Namun, pet ugas KPPS menolaknya karena yang warga tersebut tak terdaftar di DPT TPS itu, serta telah terdaftar di DPT TPS tempat asalnya.

"Lho, katanya memakai KTP atau kartu keluarga boleh, kok saya tak boleh ikut nyontreng di sini?" tanya Puji, warga Kedungpring, Sumpiuh, Banyumas, yang ditolak menggunakan hak suaranya di TPS 19 Berkoh.

Ketua KPPS di TPS 19 Berkoh, Mukti Wibowo beralasan, Puji telah terdaftar di DPT Kedugpring, dan belum terdaftar di DPT TPS 19 Berkoh. Atas dasar itu, dia tak mengizinkan Puji mencontreng di TPS 19 Berkoh. "Penggunaan KTP itu boleh untuk yang belum terdaftar dalam DPT, tapi dia sudah terdaftar," kata Mukti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Banyumas, Aan Rohaeni mengakui adanya kebingungan terkait penggunaan KTP dalam pemungutan suar a. Bagi KPPS yang memperbolehkan penggunaan KTP untuk warga luar daerah yang sudah terdaftar di DPT daerah asalnya, dia meminta agar KPPS membuat berita acara.

"Dengan berita acara ini nanti dapat menjadi bukti kalau ada tuntutan hukum. Intinya, kami hanya ingin agar hak rakyat dalam memilih terpenuhi sebagai upaya penegakan esensi demokrasi," kata dia.

Menurut Aan, masyarakat banyak yang kurang memahami soal putusan MA mengenai pengunaan KTP dalam pemungutan suara. Keputusan tersebut dalam pelaksanaann ya tumpang tindih dengan DPT. Warga yang tercatat dalam DPT tempat asalnya tapi tak dapat memilih di tempat asalnya tetap tak bisa memanfaatkan hak suaranya. Pemilih seperti ini tak sempat mencabut namanya di DPT asal karena mepetnya keputusan yang dikelu arkan MA.

Meskipun masih ada kebingungan dalam hal penggunaan KTP, pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Banyumas berlangsung lancar dan aman. Sejak pukul 06.30, banyak warga yang sudah mendatangi TPS-TPS. Situasi jalan di Kota Purwokerto, ibukota Banyumas, tampak lengang. Aktivitas masyarakat baru ramai pada siang hari usai pencontrengan.

Tak tampak perayaan berlebihan dari massa yang unggul. Penghitungan suara di TPS pun tak seramai pilpres 2004 lalu. Sambutan kubu pendukung Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono atas kemungkinan kemenangan pasangan capres dan cawapres tersebut juga tak tampak. Pendukung pasangan calon yang kemungkinan kalah pun tak ada reaksi apapun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com