SEMARANG, KOMPAS.com - Karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap, sebanyak 1.882 pemilih di Kota Semarang, Jawa Tengah, menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga untuk mencontreng pada pemilihan presiden, Rabu (8/7). Mereka antusias untuk turut menggunakan hak pilihnya pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Munasri (60), warga Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang, mengaku bersyukur dapat turut memberikan suaranya dalam pilpres kali ini dengan menggunakan KTP. "Sebelumnya saya sempat kecewa karena tidak terdaftar dalam DPT, padahal waktu pemilu legislatif saya masuk dalam DPT," kata nelayan Tambaklorok ini.
Di beberapa TPS, bahkan terdapat pemilih yang menggunakan paspor seperti di TPS 21 Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur. Menurut Ketua KPPS TPS 21 Dandung Purnomo, penggunaan paspor diperbolehkan jika tidak membawa KTP.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Wahyono mengatakan, pemilih yang menggunakan KTP adalah yang telah terdata melalui panitia pemungutan suara di setiap keluarahan. Jumlahnya sekitar 0,17 persen dari total pemilih di Kota Semarang 1.094.832 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.