Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantau di Pacitan Bisa Memilih

Kompas.com - 08/07/2009, 18:09 WIB

PACITAN, KOMPAS.com - Warga Pacitan yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden, karena saat pendataan pemilih dilakukan Komisi Pemilihan Umum sedang bekerja di luar Pacitan, kini bisa memilih menggunakan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

Pantauan Kompas, Rabu (8/7), para perantau yang bisa memilih setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan warga yang memiliki hak pilih tetapi tidak masuk di DPT, bisa memilih menggunakan KTP dan KK, berada di Ploso, Kecamatan Pacitan dan Desa Krajan dan Sobo, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.

Di TPS 1 Ploso ada seorang warga perantau yang menggunakan KTP dan KK, di TPS 2 Krajan ada satu warga perantau sedangkan di TPS 1 Sobo ada tiga warga perantau. Mereka menggunakan hak pilih antara pukul 12.00 sampai pukul 13.00 sesuai putusan KPU Pusat.

Salah satu warga perantau yang memilih menggunakan KTP dan KK di Ploso, Didip Sasmitoaji , mengatakan saat pendataan pemilih oleh petugas komisi pemilihan umum, dirinya masih bekerja di Tarakan. Oleh karena itu, dia tidak didata oleh petugas.

"Pada pemilu legislatif lalu saya pun tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak didata, saya masih di Tarakan waktu itu. Untungnya dengan adanya putusan MK, saya bisa memilih kali ini dengan KTP," kata Didip.

Sementara di Desa Krajan dan Sobo, menurut Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Pringkuku, Marjono, keempat orang yang menggunakan KTP dan KK untuk memilih, bekerja di Jakarta saat pendataan oleh KPU dilakukan, sehingga mereka tidak masuk dalam DPT.

Ketua KPU Kabupaten Pacitan Damhudi mengatakan belum tahu berapa banyak warga di Pacitan yang menggunakan KTP dan KK untuk memilih.

Laporan masih dibuat di panitia pemungutan kecamatan, belum sampai ke KPU tetapi kalau dari laporan secara lisan yang masuk, setiap kecamatan tidak sampai lima orang, katanya. Di Pacitan terdapat 12 kecamatan.

Menurut Anggota KPU Kabupaten Pacitan Widiyanto, selain perantau, warga yang tidak tercantum di DPT itu ada juga yang pemilih pemula. "Petugas pada saat pendataan menanyakan KTP pada calon pemilih itu tetapi karena tidak memiliki KTP dianggap belum 17 tahun, sehingga tidak memasukkannya pada DPT," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com