Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Pemilih Baru Akan Ditahan 6 Jam

Kompas.com - 06/07/2009, 22:21 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan penggunaan kartu tanda penduduk dan paspor bagi pemilih yang belum terdaftar, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, memutuskan akan menahan KTP pemilih baru selama enam jam.

"Wilayah Gunungpati, Kota Semarang, dikenal sebagai daerah kos mahasiswa karena terdapat Universitas Negeri Semarang. Para mahasiswa itu tentunya paling banyak memanfaatkan KTP untuk syarat bisa mencontreng di tempat pemungutan suara menyusul keputusan MK," kata Ketua PPK Gunungpati Winarno, Senin (6/7) malam, seusai rapat PPK di Kantor Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

KTP pemilih baru akan ditahan sementara selama enam jam, yakni mulai pukul 08.00 hingga mulainya perhitungan suara pukul 13.00 pada 8 Juli. Setiap pemilih baru silakan ke TPS terdekat, menyerahkan KTP pada petugas dan bisa langsung memperoleh surat suara untuk menggunakan hak pilihnya.

Namun, setelah selesai pencontrengan, pemilih baru dapat meninggalkan TPS, tetapi tidak bisa membawa KTP-nya. KTP miliknya akan dikembalikan oleh petugas PPS setelah pukul 13.00. "Dengan model penahanan KTP sementara ini, mudah-mudahan bisa mengurangi adanya pemilih siluman yang klinong-klinong antar-TPS," kata Winarno.

Untuk wilayah Kecamatan Gunungpati, tercatat sebanyak 54.077 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu presiden, 8 Juli 2009. Dari jumlah DPT itu, terdapat tidak kurang 2.000 pemilih adalah para mahasiswa.

Winarno mengakui, ada kepedulian tinggi para mahasiswa di Universitas Negeri Semarang pada Pilpres 2009. Pasalnya, mereka yang aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa juga membantu KPU mengingatkan rekan-rekan mahasiswa supaya menggunakan hak pilihnya. Caranya, mereka menempelkan daftar mahasiswa di lokasi umum, seperti kantor bank kampus dan pusat-pusat kegiatan mahasiswa.

Salah satu mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Wahyudi, asal Pati, mengemukakan, pihaknya tidak keberatan kalau KTP akan ditahan oleh PPS saat nanti dirinya mencontreng pada 8 Juli. "Saya kira ditahan hanya enam jam tidak masalah, yang penting saya bisa memilih pemimpin negara untuk lima tahun ke depan. Cara ini lebih praktis ketimbang saya mesti pulang ke Pati," ujar Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com