JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali, mengatakan, pihaknya yakin bahwa dengan digunakannya KTP dapat menyelesaikan persoalan DPT ganda dan pemilih yang tidak terdaftar.
"Kami yakin KPU dalam satu dua hari ini bisa menyelesaikan DPT dan salah satu jalan keluarnya adalah penggunaan KTP," kata dia di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keinginan para pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta tokoh-tokoh nasional untuk memperbaiki DPT merupakan sifat kenegarawanan.
"Ini untuk kebaikan semua agar tidak terulang pada masa yang akan datang," katanya.
Dia mengatakan, perbaikan DPT bukan hanya untuk kemenangan salah satu capres namun untuk kebaikan semua pasangan capres. "Jika DPT tidak benar, maka semua calon akan terancam," kata dia.
Sementara itu, mantan calon presiden dari independen Dedi Mizwar, mengatakan, kesalahan DPT bukan hanya sekali ini.
"Menurut saya masalah DPT bukan hanya pada pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi mulai dari pemilu legislatif," katanya.
Menurut dia, banyak calon legislatif yang dirugikan akibat DPT yang tidak akurat. Oleh sebab itu, hendaknya masalah DPT pada pilpres kali ini harus benar-benar diperbaiki, agar kesalahan itu tidak terulang pada pemilu berikutnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, bisa digunakan untuk pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mahfud MD, dalam putusan uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di Jakarta, Senin. Pasal tersebut yakni, Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.