Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bulan 5.000 TKI NTB Dideportasi

Kompas.com - 23/06/2009, 11:46 WIB

 MATARAM, KOMPAS.com — Sejak Januari hingga Mei 2009 atau lima bulan terakhir, tercatat sekitar 5.000 TKI asal NTB dideportasi yang sebagian besar dari Malaysia.
    
"Mereka dipulangkan ke Indonesia setelah tertangkap sebagai TKI ilegal kemudian dicambuk dan dipenjara selama empat hingga enam bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB M Agus Patria ketika berkonsultasi dengan Komisi IV DPRD NTB di Mataram, Selasa (23/6).
    
Dalam konsultasi dengan Komisi IV berkaitan dengan laporan keterangan pertanggungjawaban  gubernur terhadap APBD tahun 2008 dia mengatakan, dalam seminggu terjadi dua kali deportasi yang melibatkan 100 hingga 150 TKI.
    
TKI yang dideportasi sebelum pulang ke kampungnya terlebih dahului singgah di Kantor Dinas Tenaga Kerja NTB untuk diberikan uang transportasi, baik yang berasal dari Pulau Lombok maupun Sumbawa.
    
"Ini merupakan pekerjaan rutin bagi karyawan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sementara anggaran yang disediakan untuk mengurus TKI yang dideportasi sangat terbatas," katanya.
 
"Ketika calon TKI berangkat ke luar negeri, mereka sama sekali tidak pamit ke Dinas Tenaga Kerja, terutama yang ilegal. Namun, ketika mereka mendapat masalah, termasuk dideportasi, mereka baru ke dinas," katanya.
    
Pemulangan ribuan TKI NTB dari luar negeri merupakan salah satu kasus tenaga kerja dari puluhan kasus lainnya yang harus diselesaikan.
    
Sejak Januari hingga Mei 2009 tercatat sekitar 133 kasus TKI dan yang terbesar adalah TKI hilang kontak dengan keluarganya sebanyak 62 kasus di Malaysia, Arab Saudi, dan Timur Tengah.

Atas kasus hilang kontak bagi puluhan TKI NTB, tindak kekerasan, gaji tidak terbayar, dan deportasi tersebut, sejumlah LSM dan ormas selaku pemerhati TKI telah bertemu dengan Gubernur NTB KH M Zainul Majdi untuk meminta agar calon TKI mendapat perhatian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com