Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang! Pejabat Berpendapatan Ganda

Kompas.com - 23/06/2009, 07:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menegaskan, pihaknya tidak akan melarang pejabat eselon I atau setara direktur jenderal di Departemen Keuangan untuk memiliki jabatan lain di beberapa BUMN. Namun, para pejabat tersebut dilarang memperoleh penerimaan ganda.

”Semua orang pasti memiliki rangkap jabatan. Anda sebagai wartawan pasti merangkap jabatan sebagai orangtua. Namun, sekarang yang dilihat, apakah rangkap jabatannya yang dilarang atau rangkap penghasilannya?” ujar Taufiq di Jakarta, Senin (22/6).

Menurut dia, masyarakat sebaiknya tidak menafikan bahwa ada pejabat setingkat eselon I di Departemen Keuangan yang memiliki kemampuan dan kapasitas tinggi. Dengan demikian, energi dan keahlian yang dimiliki para pejabat seperti ini diperlukan untuk mengembangkan BUMN.

”Atas dasar itu, kami sedang mengatur penghasilan apa saja yang boleh diterima oleh pejabat di BUMN. Namun, yang jelas, rangkap jabatan itu boleh. Sebab, masak ada orang bagus dan berkompetensi tidak boleh membantu,” ujarnya.

Setelah ramai-ramai mengundurkan diri dari beberapa posisi komisaris di BUMN pada Juni 2008, kini pejabat eselon I Departemen Keuangan bisa menjabat rangkap lagi. Ini ditandai dengan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas penunjukan Sekjen Departemen Keuangan Mulia P Nasution sebagai Komisaris Bank Bukopin. Menteri Keuangan menyetujui penempatan itu, dengan syarat tidak menerima honor dan tidak ada potensi benturan kepentingan (Kompas, 30/5/2009).

Masalah rangkap jabatan mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkan kemungkinan terjadi konflik kepentingan. Selain itu, kesibukannya sebagai pejabat struktural tak memungkinkan pejabat tersebut berkonsentrasi penuh di BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com