Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Survei Nakal Terancam Sanksi

Kompas.com - 20/06/2009, 20:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) siap mengaudit dan memberi sanksi jika ada lembaga survei yang tergabung dalam Persepi melakukan pelanggaran kode etik.

"Dewan etik Persepi berwenang melakukan audit baik secara menyeluruh atau parsial terhadap pelaksanaan suvei. Penentuan jenis audit apakah secara menyeluruh atau parsial sangat tergantung oleh seberapa parah dugaan pelanggaran terhadap kode etik," kata Ketua Dewan Etik Persepi Heri Wijayanto di Jakarta, Sabtu ( 20/6 ).

 

Ia mengatakan dalam pelaksanaan audit, Dewan Etik dapat meminta bantuan pada pengurus harian Persepi. Jika kemudian dari audit tersebut ditemukan pelanggaran kode etik dan praktik, Dewan Etik berhak mengeluarkan sanksi. "Sanksi mulai dari peringatan hingga hukuman maksimal, yakni dikeluarkan dari keanggotaan Persepi," jelasnya.

Menurutnya, kode etik ini dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme lembaga survei. Pasalnya, lembaga survei juga harus melindungi kepentingan publik dengan cara memberikan informasi yang benar tentang temuan-temuan survei yang didasarkan pada metodologi dan prinsip akademis. "Kalau bisa menggunakan dengan baik, maka dapat mensejahterakan, tetapi jika tidak pas, ini dapat menjadi bencana buat kita," ujarnya.

Ketua Pengurus Harian Persepi Adrinof Chaniago mengatakan pengeluaran kode etik ini bukanlah sikap reaktif menyikapi banyaknya hasil survei belakangan ini yang sering bertolak belakang dalam hasil. Dia menegaskan hal ini merupakan kesepakatan yang telah diambil sejak adanya musyawarah nasional pada Januari silam.

"Sejak berdiri pun sudah jelas misi kami ingin membuat kegiatan survei berpegang pada aturan yang bersifat baku, standar dalam melakukan kegiatan ilmiah," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com