JAKARTA, KOMPAS.com-Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) siap mengaudit dan memberi sanksi jika ada lembaga survei yang tergabung dalam Persepi melakukan pelanggaran kode etik.
"Dewan etik Persepi berwenang melakukan audit baik secara menyeluruh atau parsial terhadap pelaksanaan suvei. Penentuan jenis audit apakah secara menyeluruh atau parsial sangat tergantung oleh seberapa parah dugaan pelanggaran terhadap kode etik," kata Ketua Dewan Etik Persepi Heri Wijayanto di Jakarta, Sabtu ( 20/6 ).
Ia mengatakan dalam pelaksanaan audit, Dewan Etik dapat meminta bantuan pada pengurus harian Persepi. Jika kemudian dari audit tersebut ditemukan pelanggaran kode etik dan praktik, Dewan Etik berhak mengeluarkan sanksi. "Sanksi mulai dari peringatan hingga hukuman maksimal, yakni dikeluarkan dari keanggotaan Persepi," jelasnya.
Menurutnya, kode etik ini dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme lembaga survei. Pasalnya, lembaga survei juga harus melindungi kepentingan publik dengan cara memberikan informasi yang benar tentang temuan-temuan survei yang didasarkan pada metodologi dan prinsip akademis. "Kalau bisa menggunakan dengan baik, maka dapat mensejahterakan, tetapi jika tidak pas, ini dapat menjadi bencana buat kita," ujarnya.
Ketua Pengurus Harian Persepi Adrinof Chaniago mengatakan pengeluaran kode etik ini bukanlah sikap reaktif menyikapi banyaknya hasil survei belakangan ini yang sering bertolak belakang dalam hasil. Dia menegaskan hal ini merupakan kesepakatan yang telah diambil sejak adanya musyawarah nasional pada Januari silam.
"Sejak berdiri pun sudah jelas misi kami ingin membuat kegiatan survei berpegang pada aturan yang bersifat baku, standar dalam melakukan kegiatan ilmiah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.