JAKARTA, KOMPAS.com — Bawaslu berencana akan melaporkan 9 nama pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga terlibat dalam tim kampanye nasional pasangan capres dan cawapres ke polisi. Lima pejabat lain yang sempat dimintai keterangan lolos dari daftar yang akan dilaporkan.
Anggota Bawaslu Wirdianingsih menjelaskan, ada 5 nama pejabat BUMN yang terbukti tidak melanggar Pasal 216 UU Nomor 42 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di antaranya Komisaris Utama Telkom Tanri Abeng, Komisaris Jamsostek Rekson Silaban, Komisaris Pertamina Sumarsono, Komisaris KAI Yahya Ombara, dan Ketua Dewan Pengawas Bulog Sulatin Umar.
"Nama-nama yang diklarifikasi tersebut tidak memenuhi dugaan pelanggaran Pasal 216," kata Wirdianingsih, saat jumpa pers, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (18/6). Ia mengatakan, kelima nama ini telah mengundurkan diri dari daftar timkamnas pasangan calon.
Misalnya, Yahya Ombara yang sudah mengundurkan diri sejak akhir Mei. "Itu berarti sebelum ditetapkan sebagai timkamnas, Yahya sudah mundur," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.