Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangerang: Kami Hanya Terima Prita dari Kejati Banten

Kompas.com - 04/06/2009, 22:32 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono menyatakan tak tahu-menahu perihal pilihan pasal yang didakwakan atas Prita Mulyasari. "Kami hanya menerima pelimpahan berkas perkara yang sudah P 21, artinya lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan dari Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Suyono, Kamis (4/6) sore di Tangerang.

Dikatakan pula, Rabu (3/6) malam ada staf dari Kejaksaan Agung datang untuk melakukan eksaminasi atas jaksa di Tangerang yang menangani kasus Prita. Bahkan, jaksa Ryadi yang menjadi jaksa penuntut kasus Prita di persidangan Kamis kemarin diminta menghadap ke Kejaksaan Agung sambil membawa berkas perkara Prita.

Ia mengakui, dalam sampul berkas tersangka Prita yang diterima Kejari Tangerang sudah memuat nama, tempat, waktu, dan uraian kejadian perkara beserta pasal yang digunakan untuk uraian perbuatan tersangka. "Saya melihat dan membaca sendiri di dalam sampul berkas yang kami terima sudah memuat Pasal-pasal 45 Ayat 1 juncto 29 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP," lanjutnya.

Berdasarkan berkas itulah, jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang menyusun dakwaan untuk Prita. Ia menambahkan, penggunaan pasal-pasal dalam sampul berkas ditentukan dalam tahap pra penuntutan yang dilakukan antara penyidik dari Polda Metro Jaya dengan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Banten Rakhmawati Utami.

Ia menampik tudingan banyak pihak yang menyatakan bahwa pihaknya mendakwa Prita dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas Prita Mulyasari yang memiliki ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan, atau denda Rp 1 miliar. Dan berdasarkan ancaman hukuman tersebut, maka Prita ditahan di Lapas Wanita Tangerang.

Menurut Suyono yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Irvan Jaya Azis, Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang melaporkan perbuatan Prita ke Polda Metro Jaya. "Sesuai aturan, berkas penyidikan atas kasus Prita kemudian dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten. Setelah dinyatakan lengkap, polisi menyerahkan berkas beserta barang bukti dan tersangka kepada Kejati Banten pada 13 Mei 2009," jelas Kajari Tangerang.

Penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka Prita dilakukan di Serang, tetapi pada hari yang sama, Kajati Banten menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kajari Tangerang. "Kami tidak memanggil Prita, tetapi hanya menerima limpahan berkas, barang bukti, dan tersangka, lalu membuat surat pengantar ke Lapas Wanita Tangerang untuk tempat penahanan tersangka sesuai perintah dari Kejaksaan Tinggi Banten," lanjut Suyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com