JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mengusut kasus ditahannya Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang di Banten, yang ditahan karena curhat-nya di e-mail.
Prita ditahan karena dianggap melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami mendapat informasi, bila untuk pokok perkaranya Prita sudah didampingi pengacara. Maka, LBH dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya akan mengadvokasi indikasi mafia peradilan," kata Direktur LBH Jakarta Asfinawati, Rabu (3/6), kepada Kompas.
Asfinawati menegaskan, indikasi mafia peradilan antara lain diperlihatkan dengan adanya kasus pesanan. "Kami merencanakan rencana aksi dalam waktu dekat," katanya tanpa merinci lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.