Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir di 151 Pasar Tradisional Tak Berizin

Kompas.com - 29/05/2009, 19:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengelolaan parkir kendaraan di 151 pasar tradisional yang dikelola Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya, perusahaan milik daerah yang mengelola pasar tradisional di DKI Jakarta, sama sekali tidak mengantongi izin. Hal ini berbeda dengan badan usaha milik daerah yang harus mengajukan permohonan izin sebelum menyelenggarakan parkir.

"Apa bedanya PD Pasar Jaya dengan BUMD lainnya. Semuanya harus memiliki izin jika menyelenggarakan parkir, apalagi dikelola oleh pihak ketiga," kata Kepala Unit Pelaksana Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benyamin Bukit, Jumat (29/5).

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi DKI Jakarta Nurachman yang membacakan bahan jumpa pers gubernur di balai kota terkait parkir Blok M Square pada hari yang sama mengatakan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran bab III pasal 3 berbunyi, setiap badan usaha yang menyelenggarakan perparkiran harus mendapatkan izin gubernur.

Seperti diberitakan, gedung parkir di Blok M Square terancam disegel UP Parkir Dinas Perhubungan DKI karena hingga kini belum mengantongi izin. Padahal, sejak Februari lalu, gedung parkir sudah dioperasikan oleh PT Sun Parking (Kompas,28 Mei 2009).

Nurachman tidak bisa menjelaskan secara terperinci mengenai izin pengelolaan parkir di semua pasar tradisional.

Secara terpisah, Kepala Humas PD Pasar Jaya Nur Hafidz menjelaskan, pengelolaan parkir di pasar tradisional tidak perlu mendapat izin dari UP Parkir Dinas Perhubungan DKI. Menurut Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya dan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pengelolaan Pasar, PD Pasar Jaya dapat mengelola sendiri perparkirannya. Demikian juga pengelolaan parkir di gedung 8 lantai Blok M Square milik PD Pasar Jaya.

Hafidz menjelaskan, gedung dan pelataran parkir pasar tradisional yang dikerjasamakan dan dikelola swasta antara lain Blok M Square, Pasar Tanah Abang, dan Pasar Kenari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com