Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI: Komentari Alutsista Minim Sama Saja Bunuh Diri

Kompas.com - 28/05/2009, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsda Sagom Tamboen menilai lumrah berbagai pemberitaan dan diskusi, yang digelar berbagai media massa baik cetak, elektronik, maupun internet, terkait sejumlah kecelakaan yang menimpa peralatan utama sistem persenjataan (alutsista) milik TNI, yang juga merenggut banyak korban jiwa. Kendati begitu, Sagom menegaskan, pemberitaan seputar korban dan keluarganya, penyebab musibah, kondisi pesawat, serta minimnya alokasi anggaran pertahanan, bisa membahayakan harkat, martabat, dan kedaulatan bangsa dan negara.

"Membicarakan dan mempublikasikan anggaran pertahanan negara dan kekuatan alutsista TNI secara terbuka sesungguhnya tidak ubah seperti tindakan bunuh diri," ujar Sagom dalam siaran persnya, Kamis (28/5). Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di Pasal 17 huruf C disepakati, hal-hal yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara merupakan informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik.

Menurut Sagom, sudah saatnya semua pihak menahan diri tidak membicarakan dan memublikasikan segala sesuatu terkait pertahanan dan keamanan negara. "Rasa prihatin dan duka cita sebaiknya disampaikan langsung ke keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan ide-ide dan pemikiran cemerlang yang dilandasi niat tulus membantu pembangunan dan pengembangan sistem pertahanan negara, ada baiknya disampaikan langsung ke pejabat atau institusi yang berkepentingan dengan masalah pertahanan negara," tambah Sagom.

Sayangnya, di bab penutup disebutkan, UU KIP baru berlaku efektif dua tahun setelah diundangkan pada 30 April 2008. Pemberlakuannya pun harus diikuti pembentukan Komisi Informasi, baik di tingkat pusat dan provinsi, masing-masing paling lambat setahun dan dua tahun setelah UU diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com