Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat KPU di DIY Pertahankan Jumlah TPS

Kompas.com - 26/05/2009, 19:54 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di DI Yogyakarta mempertahankan jumlah tempat pemungutan suara atau TPS untuk pemilihan presiden mendatang sama dengan jumlah TPS dalam pemilihan legislatif lalu. Hanya KPU Kota Yogyakarta yang memutuskan melakukan penggabungan TPS Pilpres. "Wilayah Kota Yogyakarta secara geografis tidak luas sehingga memungkinkan dilakukan penggabungan TPS. Sedangkan empat kabupaten lain memutuskan jumlah TPS tetap," ungkap anggota KPU DIY Sapardiyono, Selasa (26/5) di Yogyakarta.

Sapardiyono lebih lanjut mengatakan, secara geografis wilayah Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul relatif luas dengan pendudukan menyebar. Jika dipaksa dilakukan penggabungan TPS maka dikhawatirkan justru akan menyulitkan pemilih karena jarak rumah warga ke TPS bisa lebih jauh. "Ini karena dengan menggabung TPS berarti jangkauan sebuah TPS akan menjadi lebih luas. Sehingga jika digabung dikhawatirkan justru bisa menurunkan tingkat partisipasi pemilih," katnya.

Menurut Sapardiyono, KPU DIY dan KPU kabupaten/kota telah menerima surat edaran dari KPU pusat yang mengatur TPS pemilihan presiden. Namun dalam surat edaran itu tidak tegas mewajibkan penggabungan TPS. Dalam edaran itu diatur penggabun gan bisa dilakukan sepanjang tidak memangaruhi faktor geografis dan maksimal satu TPS menampung 800 pemilih. "Artinya tidak digabung tidak apa-apa," katanya.

Seperti diatur, dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, satu TPS manampung paling banyak 800 pemilih. Ini berbeda dengan UU pemilu legislatif yang mengatur satu TPS untuk maksimal 500 pemilih.

Secara terpisah, anggota KPU Kota Yogyakarta, Titok Haryanto mengatakan, KPU Kota Yogyakarta memutuskan untuk meredesain jumlah TPS pilpres dengan menggabung atau mengurangi jumlahnya karena mengikuti perintah UU Pilpres. Selain itu, juga dilandasi surat edaran KPU Pusat untuk penggabungan TPS. "Kami juga berpegang pada prinsip efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Namun Titok mengatakan belum mengetahui persis berapa jumlah TPS dalam pilpres mendatang. "Jumlah TPS akan disesuaikan dengan daftar pemilih tetap pilpres. DPT Kota Yogyakarta baru ditetapkan 28 Mei mendatang," ucapnya.

Menurut Titok rencana penggabungan TPS pilpres sudah disosialisasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara. Diakui ada protes dari beb erapa PPK dan PPS, namun setelah diberikan penjelasan alasan penggabungan, menurut Titok, PPK dan PPS bisa memahami keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com