PEKANBARU, KOMPAS.com - Harga jual trenggiling (Manis javanica) di pasar gelap mencapai Rp 130.000 per ekor. Pelaku perdagangan hewan yang dilindungi itu biasanya mendapatkan trengiling dari masyarakat, kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Achmad Kartiko di Tembilahan, Senin (25/5).
Ia mengatakan hal itu sehubungan dengan kasus penyitaan 61 ekor trenggiling dari pedagang pada Sabtu (23/5) lalu. Hewan bersisik tebal itu direncanakan bakal dijual ke Provinsi Jambi dengan harga Rp 130.000 per ekor sedangkan pedagang membelinya dari masyarakat Rp 80.000 per ekor.
"Dari hasil penyidikan, trenggiling yang disita bakal dibawa ke Jambi. Dua pelaku perdagangan gelap hewan trengiling ini mengaku mendapatkan hewan tersebut dari masyarakat," kata Achmad.
Dua tersangka pelaku perdagangan hewan yang dilindungi itu yakni Anton Ilham (30) dan Budiman (27) ditangkap saat razia rutin di Desa Sungai Akar, Kecamatan Keritang, Inhil, pada Sabtu (23/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Barang bukti yang ditemui berupa 69 bungkus kantong yang berisikan di antaranya 61 bungkus daging trenggiling masing-masing satu ekor dan delapan bungkus isi bagian dalam trenggiling seperti hati, usus, jantung, dan lain-lain.
"Rata-rata per ekor beratnya dua sampai empat kilogram sedangkan total berat keselurahan barang bukti itu sekitar 400 kg," kata kapolres.
Ia mengatakan, pelaku membeli trenggiling tersebut dari masyarakat Guntung dan Sungai Akar.
Menurut dia, trenggiling yang sudah dibersihkan dari isi perutnya itu merupakan barang bukti dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSDA) Wilayah Rengat untuk mengawetkan barang bukti itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.