Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin Siapkan Peralihan Tugas Lanjutan

Kompas.com - 12/05/2009, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam hitungan hari ke depan, Darmin Nasution dipastikan akan meninggalkan Ditjen Pajak menuju Bank Indonesia (BI). Lantas, bagaimana dengan tugas lanjutan pengganti Darmin?

Deputi Gubernur Senior BI terpilih Darmin mengatakan, ia akan melakukan metode peralihan tugas Dirjen Pajak. Sehingga diharapkan Dirjen Pajak nantinya dapat bekerja dengan baik.

"Itu sudah kami bakukan menjadi metode yang akan dijalankan. Jadi jangan khawatir semuanya akan berjalan. Siapa pun Dirjen Pajaknya dapat melakukan tugasnya dengan baik," kata Darmin seusai Sidang Paripurna DPR, di DPR, Jakarta, Selasa (12/5).

Ia menuturkan, nantinya akan dikeluarkan surat edaran (SE) untuk metode peralihan tersebut.

Namun, ia mengakui hingga kini masih ada beberapa hal teknis yang belum tuntas. Hal tersebut akan dituntaskan dalam jangka waktu 7 hingga 10 hari ke depan.

Sejumlah masalah teknis yang belum selesai, di antaranya terkait total benchmark Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh 21, PPh 23, serta PPh Pasal 26.

"Pokoknya semuanya. Jadi bencmark-nya harus dihitung untuk setiap kegiatan karena kegiatan beragam. Supaya bisa menampung keberagaman kegiatan usaha," ujarnya.

Ia melanjutkan, kegiatan yang skala usahanya besar memiliki perilaku PPh yang berbeda dengan yang skala usahanya kecil walaupun bidang usahanya sama. "Misalnya sama-sama garmen itu bisa berbeda. Antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Itu baru PPh, belum masuk ke PPN," tuturnya.

Menurutnya, total bencmark tersebut menyangkut semua jenis pajak sehingga wajib pajak sulit untuk ngemplang pajak.

"Sehingga dia (WP) untuk bersembunyi dan membohongi akan jauh lebih sulit dengan adanya total benchmark," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com