PALEMBANG, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Rani Juliani yang merupakan saksi penting dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Demikian dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Rabu (6/5) di Palembang, seusai mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf.
Menurut Abdul Haris, LPSK akan memberikan perlindungan kepada Rani jika ada permintaan. LPSK baru bisa memberikan perlindungan kepada saksi setelah ada permohonan dari saksi. Namun, Abdul Haris mengatakan, LPSK belum menerima permohonan perlindungan, baik dari Rani, maupun keluarganya.
Perlindungan terhadap Rani sebagai saksi kunci sebuah kasus besar perlu dilakukan sebab keselamatan saksi akan sangat rawan. "Kami yakin polisi saat ini sudah memberikan perlindungan kepada Rani," kata Abdul Haris.
Mengenai status Antasari Azhar yang langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, Abdul Haris mengungkapkan, seharusnya penetapan status tersangka berdasarkan bukti yang lain bukan berdasarkan keterangan saksi itu sendiri. Meskipun demikian, polisi pasti bertindak sangat hati-hati dalam menetapkan status Antasari Azhar sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.