JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Watch (ICW) akan melakukan somasi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait pengangkatan sembilan hakim untuk menggantikan enam hakim karier Pengadilan Tipikor.
ICW menilai, pengangkatan itu tak memenuhi proses sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan integritas sembilan hakim pengganti itu patut dipertanyakan karena pernah membebaskan terdakwa kasus-kasus korupsi.
"Kami akan somasi Ketua MA hingga Kamis nanti bila belum ada tindak lanjut," ujar anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/4).
Proses seleksi hakim Pengadilan Tipikor, dikatakan Emerson, tak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 Ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditegaskan Emerson, pengangkatan 9 hakim Tipikor yang terkesan mendadak dan tak memenuhi prinsip transparan dan partisipatif ini bisa menjadi pemandulan dalam pemberantasan korupsi. "Kalau SK pengangkatan mereka tak dicabut Ketua MA, maka ada dugaan MA memang mandul dalam pemberantasan korupsi, ditambah belum selesainya RUU Tipikor dan mekanisme pengangkatan internal seperti ini," katanya.
Sembilan hakim yang ditunjuk MA itu antara lain Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Agusten, Syarifuddin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati, dan Panusunan Harahap.
Mereka menggantikan 9 hakim Tipikor yang dipindah dengan alasan promosi. Di antaranya Gusrizal (dipromosikan menjadi Ketua PN Bogor), Kresna Menon (Ketua PN Bandung), Sutiono (Wakil Ketua PN Sumedang), Teguh Haryanto (Wakil Ketua PN Tulungagung), Moefri (Wakil Ketua PN Sampit), dan Martini Mardja (Wakil Ketua PN Kayuagung).
Dari sembilan hakim pengganti tersebut, enam di antaranya pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi. "Kasus korupsi itu pelakunya dibebaskan bila memang alasannya cukup kuat untuk dibebaskan, ketidakpahaman hakim untuk menjerat terdakwa dengan pasal-pasal kasus korupsi atau memang ada mafia peradilan," katanya.
Emerson menggarisbawahi alasan promosi yang diajukan MA terhadap enam hakim karier Tipikor yang dipindah ke daerah lain itu perlu dipertanyakan. "Kebutuhan hakim Tipikor kan masih kurang, logikanya kok malah dimutasi, seharusnya ditambahi. Apalagi enam hakim karier itu dimutasi ke daerah-daerah, batas antara promosi dan 'dibuang' itu kan tipis dalam konteks ini," katanya.
Selain itu, Emerson juga bertemu dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin untuk mendesak KPK bersikap terkait indikasi akan melemahnya Pengadilan Tipikor dengan penggantian hakim yang kredibilitasnya dipertanyakan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.