Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Wiranto Bentuk Sekber, Gugat Pemilu

Kompas.com - 14/04/2009, 08:17 WIB

Jakarta, KOMPAS.com - Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Gerakan Indonesia Raya sepakat membentuk Sekretariat Bersama Kebenaran untuk Perubahan.

Sekber yang diperkuat lembaga hukum itu akan menginvestigasi sejumlah kecurangan dan ketidakberesan sepanjang proses pemilu legislatif, yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk gugatan hukum.

Kedua tokoh sentral parpol itu, Jenderal (Purn) Wiranto (Hanura) dan Letjen (Purn) Prabowo Subianto (Gerindra), bertemu di Kantor DPP Partai Hanura di Jakarta, Senin (13/4).

”Penyikapan kami sama, ada yang tidak beres dengan pemilu legislatif. Kami akan ungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pemilu legislatif yang kami nilai cacat ini,” kata Wiranto.

Baik Prabowo maupun Wiranto, yang sejak tahun 1998—saat Presiden Soeharto lengser— nyaris tak berkomunikasi lagi, tidak menunjukkan sikap canggung. Keduanya memenuhi permintaan para pewarta foto untuk berpose dengan melakukan salam komando.

Saat datang dan menghampiri Wiranto yang menjemputnya di lobi gedung DPP Hanura, Prabowo memberi hormat ala militer dengan sedikit membungkuk kepada Wiranto. Saat ditanya apakah itu pertemuan pertama kali sejak 10 tahun terakhir, Wiranto mengatakan sudah beberapa kali bertemu dengan Prabowo, tetapi tidak diketahui media.

Pernyataan keras dilontarkan Prabowo terhadap pelaksanaan pemilu legislatif. Ia menilai ada kecurangan sistematis dalam prosesnya. ”Jika sekian puluh juta orang tidak bisa mendapatkan hak politik mereka, apakah itu bisa dibilang sebagai demokrasi yang sehat? Ini adalah pemilu terjelek sepanjang sejarah dan juga sangat memalukan. Sebagai warga negara Indonesia, saya malu,” ujar Prabowo.

Hampir 1.000 laporan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 963 laporan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Legislatif 2009. Pelanggaran pidana antara lain politik uang (33 kasus), pemilih memberikan suara lebih dari satu kali (14 kasus), sengaja mengaku diri sebagai orang lain (18 kasus), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tidak menjaga dan mengamankan kotak suara (10 kasus), serta intimidasi pemilih (17 kasus).

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, menyatakan, dari laporan pelanggaran pemilu yang diterima, sebanyak 259 pelanggaran administrasi telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan 40 kasus pelanggaran pidana diteruskan kepada instansi berwenang.

Bawaslu menilai, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan hal paling krusial dan strategis bagi semua pihak. Namun, dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu di semua tingkatan, kinerja KPU pada tahapan ini tidak optimal.  (DWA/SON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com