JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak sembilan hakim baru yang telah mendapat sertifikat antikorupsi akan mengganti enam hakim karier yang selama ini bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Belum tahu akan ada penggantian atau penambahan hakim di Tipikor, tetapi pengajuan hakim yang akan bertugas di Tipikor ya sudah ada sembilan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyono, Jakarta, Selasa (7/4).
Pengajuan sembilan hakim tersebut berdasar SK No 041 /KMA/K/III/ 2009 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2009. Sembilan hakim tersebut di antaranya Reno Listowo, Cok Suamba, Nani Indrawati, Jiwo Santoso, Jupriyadi, Herdi Agustin, Sarifudin Umar, Subahran, dan Panusunan Harahap.
Alasan penambahan tersebut karena hakim yang lama di Pengadilan Tipikor dipromosikan. "Ada yang menjadi Ketua PN Tulungagung yakni Teguh Haryanto, Edward Patinasarani dipindah ke Sukabumi, Sutiyono, dan Wakil Ketua PN Sumedang yakni Sutiyono, hakim Moefri dipindah ke Sampit dan Masrudin Chaniago ke Bukittinggi serta Martini Mardja ke Kayuagung," jelasnya.
Sementara itu, sembilan hakim pengganti yang berasal dari PN Jakpus tersebut sudah mendapat pelatihan di Ciawi selama dua minggu. Mereka lolos dari 14 hakim yang menjalani tes dan menyingkirkan 5 hakim lainnya.
Mengenai track record hakim yang pernah membebaskan terdakwa korupsi, Sugeng mengatakan hal itu bukan masalah. "Semua hakim bagus, tidak ada yang tidak bagus. Lagipula kalau ada yang diputus bebas asalkan hakim menyatakan itu benar, ya tak masalah," kata Sugeng.
Sugeng juga menegaskan, pergantian ini tidak mendadak karena sudah menjadi analisis sejak lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.