Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ryan Divonis Hari Ini

Kompas.com - 06/04/2009, 10:56 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Sidang lanjutan terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan (30) kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (6/3), dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya.

Sebelumnya, Ryan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam analisis yuridisnya, JPU berpendapat perbuatan Ryan memenuhi semua unsur pembunuhan berencana.

Pada unsur "direncanakan lebih dahulu", kata JPU, Ryan terbukti secara sengaja memancing korban agar datang ke apartemennya di Margonda Residence, Depok, dengan alasan ingin mengenalkan Heri ke penghuni apartemen.

Padahal, sebelumnya Ryan telah menyiapkan sebilah pisau yang dipinjamnya di kantin apartemen dan besi lonjong sepanjang 51 sentimeter. Kedua alat tersebut diletakkan tidak jauh dari tempat Ryan melakukan pembunuhan. Dengan kedua alat ini pemuda asal Jombang, Jawa Timur, tersebut menghabisi Heri.

Setidaknya, Ryan menghujami tusukan sebanyak 16 kali ke bagian dada dan perut serta menghajarkan sebilah besi berkali-kali ke kepala korban sebelum akhirnya memutilasi korban menjadi tujuh bagian.

Sementara itu, pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi, tim kuasa hukum Ryan yang dipimpin I Nyoman Rae membantah bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana. Pasalnya, sebelum membunuh Heri, keduanya terlebih dahulu terlibat perkelahian karena Ryan merasa tersinggung dengan ucapan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com