Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak Diminta Main Layang-layang Parpol

Kompas.com - 24/03/2009, 18:55 WIB

 

BLORA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Blora selama beberapa hari terakhir menjumpai modus kampanye baru. Sejumlah oknum partai politik atau parpol memanfaatkan anak-anak untuk bermain layang-layang berlogo partai bersangkutan.

Panwaslu Kabupaten Blora telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa layang-layang berlogo Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Panwaslu juga telah mengumpulkan dokumentasi anak-anak yang sedang bermain layang-layang berlogo parpol itu.

Koordinator Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Panwaslu Kabupaten Blora Kudnadi, Selasa (24/3) di Blora, mengatakan anak-anak itu mendapat layang-layang melalui dua cara, yaitu membeli sendiri dan diberi oknum parpol tertentu. Jika ada oknum parpol tertentu memberi dan meminta anak-anak itu memainkan layang-layang, ia terkena Pasal 84 Ayat 2 huruf (j) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.   

"Pasal itu melarang peserta kampanye yang menyertakan anak di bawah umur atau belum memiliki hak pilih," kata dia.

Menurut Kudnadi, hingga saat ini Panwaslu Kabupaten Blora belum menjumpai oknum-oknum yang memberikan layang-layang kepada anak-anak. Meskipun begitu, Panwaslu telah mengklarifikasi sejumlah toko yang menjual layang-layang berlogo parpol.

"Dari hasil klarifikasi, pemilik toko menyatakan ada sejumlah parpol yang memesan layang-layang dengan tujuan untuk kampanye," kata dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com