Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Parpol Terancam Didiskualifikasi

Kompas.com - 24/03/2009, 16:42 WIB

BINJAI, KOMPAS.com — Sebanyak tiga partai politik, yaitu Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Perjuangan Bangsa, dan Partai Demokrasi Pembaruan terancam terdiskualifikasi sebagai peserta pemilu di Binjai. Ketiga partai politik ini dinilai telah melanggar ketentuan terkait penyerahan dana awal kampanye dan rekening khusus partai politik.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Binjai Fadhilah Hutri Lubis mengungkapkan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Karya Perjuangan Bangsa (PKPB) melanggar ketentuan soal batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus partai politik (parpol).

"Mereka ternyata baru menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus partai politik ke KPU Binjai pada tanggal 10 Maret, sementara KPU telah menetapkan batas akhir penyerahan tanggal 9 Maret. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, kedua partai politik ini sudah harus didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di Binjai," ujar Fadhilah di Binjai, Selasa (24/3).

Sedangkan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), kata Fadhillah, terkait dengan rekening khusus yang dibuka oleh parpol tersebut untuk menampung dana kampanye. "Kami menemukan pelanggaran yang dilakukan PDP terkait rekening khusus parpol. Ternyata rekening mereka bukan atas nama parpol, tetapi atas nama pribadi dan digunakan untuk menampung dana kampanye," ujarnya.

Atas pelanggaran ini, kata Fadhillah, Panwas Binjai sebenarnya telah melaporkan PDP ke sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) Polres Binjai. "Panwas Binjai memang menilai ada indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan PDP, yakni pengurus PDP tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait rekening khusus parpol ini," katanya.

Namun, unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakumdu ternyata menganggap pelanggaran yang dilakukan PDP tak termasuk delik pidana. "Laporan kami ke Sentra Gakumdu pun tak diproses lagi," ujarnya.

Menurut Fadhillah, sebenarnya Panwas Binjai menganggap pelanggaran yang dilakukan PDP termasuk delik pidana. "Karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, rekening khusus dana kampanye harus ada nama parpol, bukan atas nama pribadi pengurus," ujarnya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan PPDI dan PKPB, Panwas Binjai kata Fadhillah akan mendesak KPU agar membatalkan mereka sebagai peserta pemilu di Binjai. "Kami minta KPU tegas karena mereka jelas-jelas telah melanggar undang-undang. Keikutsertaan mereka sebagai peserta pemilu di Binjai harus dibatalkan," ujar Fadhillah.

Baik PPDI, PKPB maupun PDP memiliki calon wakil rakyat yang bertarung memperebutkan kursi di DPRD Binjai. Menurut Fadhillah, selain pelanggaran tentang ketentuan penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus parpol, Panwas Binjai juga sempat mengadukan pelanggaran yang dilakukan Partai Golkar yang dianggap menggelar kampanye terbuka sebelum tahapan tersebut dimulai.

Partai Golkar dilaporkan Panwas Kecamatan Binjai Barat karena pengurusnya menggelar sosialisasi pemilu, tetapi disertai pemaparan visi dan misi. "Namun pengaduan ini pun tak terlalu mendapat respons dari Sentra Gakumdu," kata Fadhillah.

Panwas Binjai juga menilai salah satu calon anggota legislatif dari Partai Golkar yang juga istri Wali Kota Binjai, Rini Syofianti, melanggar administrasi. "Sebagai ketua tim penggerak PKK Kota Binjai, mestinya dia harus nonaktif pada saat maju sebagai caleg, tetapi Rini baru nonaktif lama setelah dia mencalonkan diri," kata Fadhillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com