Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pejabat Konjen di Kinabalu Dituntut 2,5 Tahun

Kompas.com - 23/03/2009, 20:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal RI di Kinabalu, Malaysia, dituntut dua setengah hingga tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa itu bersalah atas tindakan pungutan liar di Konjen Kinabalu.

"Meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).

Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Konjen RI Kinabalu, Arifin Hamzah, dituntut 2,5 tahun; mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu, Radite Edyatmo (3 tahun); mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Kinabalu, Nugraha (2,5 tahun); dan mantan Kepala Sub Bidang Imigrasi Tawau, Kamso Simatupang (2,5 tahun).

Menurut JPU, keempat terdakwa melakukan pungutan liar dengan cara mengenakan tarif ganda bagi setiap warga yang ingin mengurus dokumen di Konjen RI di Kinabalu.

JPU juga menambah tuntutan pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada masing-masing terdakwa. Sedangkan kewajiban uang pengganti besarannya berbeda untuk masing-masing terdakwa.

Arifin Hamzah dikenakan uang penggati sebesar 5.000 ringgit Malaysia (RM), Raditye 28.000 RM, Nugraha 314.000 RM, dan Kamso 70.000 RM.

Dakwaan pertama yang diajukan JPU pada keempat terdakwa yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Terdakwa memenuhi kualitas sebagai orang yang memiliki jabatan atau kedudukan sehingga lebih tepat dakwaan Pasal 3," ujar JPU.

Masih menurut JPU, adanya selisih tarif yang tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2.243.075 RM itulah salah satu unsur delik pidana yang terbukti dalam dakwaan. Selisih itu terjadi semasa terdakwa menjabat dalam kurun waktu 1999-2002.

Penggunaan dana tersebut selain untuk operasional penanganan TKI bermasalah juga dibagikan kepada home staff, termasuk keempat terdakwa. "Maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dapat dibuktikan," ujar JPU Suwarji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com