JOMBANG, KOMPAS.com- Ratusan ribu surat suara di Kabupaten Jombang yang sebelumnya dinyatakan rusak akibat adanya tanda garis merah serupa tanda contreng, Senin (23/3) dipastikan bisa dipergunakan untuk pemilihan umum legislatif pada 9 April mendatang.
Anggota KPU Kabupaten Jombang Minan Rohman memastikan hal tersebut usai menerima surat dari KPU Pusat terkait dibolehkannya penggunaan surat suara rusak itu.
Pada surat nomor 568/KPU/III/2009 tertanggal 18 Maret dan nomor 572/KPU/III/2009 tertanggal 19 Maret tentang penjelasan surat suara rusak disebutkan bahwa ratusan ribu surat suara yang rusak akibat adanya tanda serupa contreng berwarna merah itu bisa diperguna kan oleh KPU Jombang.
Adapun surat suara yang rusak akibat robek ataupun terbagi menjadi dua bagian serta kertas suara yang memiliki flek hitam dengan intensitas tinggi tetap dinyatakan rusak dan tidak bisa dipergunakan.
Sebelumnya, lewat surat nomor 534/K PU/III/2009, KPU Pusat menyatakan bahwa surat suara dengan tanda goresan warna merah yang menyerupai tanda contreng, silang, garis mendatar atau kolom nomor nama calon atau lambang parpol dinyatakan sebagai surat suara rusak. Pasalnya, surat suara dengan karakteristik demikian dikhawatirkan akan mempersulit KPPS untuk menetukan sah atau tidaknya surat suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.