Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Ryan Tidak Melakukan Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 23/03/2009, 18:28 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan dengan mutilasi terhadap Heri Santoso, Very Idham Henyansyah alias Ryan (30), mengatakan, kliennya tidak melakukan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang didakwakan tim jaksa penuntut umum ketika membacakan tuntutan pidananya, Senin (23/3) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Unsur-unsur yang dipaparkan jaksa lemah. Kami dapat menyimpulkannya dari proses persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan barang bukti," ujar Kasman Sangaji, salah satu kuasa hukum Ryan kepada para wartawan.

Kasman berjanji, pihaknya akan menguraikan argumen-argumennya dalam nota pembelaan atau pleidoi pada hari Senin (30/3) mendatang. Menurutnya, tidak ada satu hal pun yang akan terlewat karena hukuman tersebut menyangkut nyawa seseorang.

Menurut Kasman, pihaknya tetap optimistis bahwa kliennya akan dibebaskan dari vonis hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya. Tim kuasa hukum Ryan tidak akan membuat nota pleidoi terhadap dakwaan subsider, yaitu Pasal 339, 338, dan 365 KUHP, karena tidak tercantum dalam tuntutan pidana jaksa yang dibacakan secara bergantian hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com