Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ryan Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 23/03/2009, 17:28 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Terdakwa mutilasi terhadap Heri Santoso (40), Very Idham Henyansyah alias Ryan (30), dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa yang diketuai Rudi Hartawan Panjaitan, Senin (23/3), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Menurut jaksa, perbuatan Ryan memenuhi semua unsur pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana berdasarkan fakta persidangan," ujar Rudi di PN Depok, Senin (23/3).

Pada unsur "direncanakan lebih dahulu", kata JPU, Ryan terbukti secara sengaja memancing korban agar datang ke apartemennya di Margonda Residence, Depok, dengan alasan ingin mengenalkan Heri ke penghuni apartemen. Padahal, sebelumnya Ryan telah menyiapkan sebilah pisau yang dipinjamnya di kantin apartemen, serta besi lonjong sepanjang 51 sentimeter. Kedua alat tersebut diletakkan tidak jauh dari tempat Ryan melakukan pembunuhan.

Dengan kedua alat ini pemuda asal Jombang, Jawa Timur, itu menghabisi Heri. Setidaknya, Ryan menghujami tusukan sebanyak 16 kali ke bagian dada dan perut, serta menghajarkan sebilah besi berkali-kali ke kepala korban, sebelum akhirnya memutilasinya menjadi tujuh bagian. "Terdakwa telah memikirkan akan menghabisi nyawa korban," ujar Rudi.

Dalam tuntutan pidana yang dibacakan secara bergantian, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, perbuatan terdakwa sadis, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya yang meresahkan masyarakat. "Tidak ada hal yang meringankan. Sikap sopan hanyalah suatu kebutuhan bagi terdakwa," ujar jaksa.

Sidang kembali dilanjutkan pada Senin, 30 Maret 2009, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Ryan dan kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Nyoman Rae.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com