Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA Bersikeras Stop Iklan Rokok di Media

Kompas.com - 10/03/2009, 18:31 WIB

JAKARTA, SELASA - Komisi Perlindungan Anak tetap bersikeras agar iklan rokok dilarang beredarnya terutama di media elektronik.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan sidang permohonan uji materi Undang-undang Penyiaran. "Kami memohon kepada majelis hakim kontitusi untuk mengabulkan permohonan kami mengenai frasa promosi rokok yang memperagakan iklan wujud rokok," terang Joni usai sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamh Konstitusi, Jakarta (10/3).

Menurut KPA, iklan rokok yang ada sekarang ini, merangsang anak untuk mencoba merokok. Apalagi, berdasarkan riset yang dilakukan oleh Global Youth Tobacco Survey pada tahun 2006, hampir 24,5 persen anak laki-laki dan perempuan di Indonesia adalah perokok dan 3,2 persen di antaranya sudah kecanduan.

Walaupun saat ini hanya memohon agar dilakukan pelarangan iklan di media elektronik, Komisi Perlindungan Anak akan meneruskan perjuangan melakukan pelarangan iklan rokok di media lain.

"Di media luar branding rokok dan iklan rokok di media cetak sudah dilarang. Nanti kita juga akan melakukan uji materi UU pers tentang iklan rokok di media cetak," ujar Joni.

Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar mengatakan subtansi permohonan telah lengkap sehingga sudah dapat dilakukan sidang lanjutan yang mendatangkan saksi ahli. "Subtansi permohonan dari pihak pemohon telah lengkap, sehingga dapat diadakan sidang lanjutan 2 minggu minggu ke depan atau tanggal 24 Maret 2009" ujar Akil.

Pihak Majelis Hakim kembali meminta pada pemohon untuk memperbaiki permohonannya terutama pada redaksional. Majelis Hakim juga meminta kepada pihak pemohon untuk memastikan jumlah saksi yang diajukan pada agenda selanjutnya, karena kesebelas saksi yang diajukan masih dipertanyakan kepastian kedatangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com