Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dana Kampanye Cuma Formalitas

Kompas.com - 09/03/2009, 17:33 WIB

JAKARTA, SENIN - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai suara terbanyak, aturan tentang kewajiban partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melaporkan dana kampanye diyakini tidak berarti atau memiliki dampak apa-apa.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi per telepon, Senin (9/3), pasca putusan MK itu pada praktiknya justru calon legislatif (caleg) lah yang sekarang berperan besar mengeluarkan dana untuk berkampanye.

Ray menyarankan, di masa mendatang aturan soal kewajiban melaporkan dana kampanye parpol harusnya bisa lebih diperinci. Termasuk dengan memasukkan laporan penggunaan dana kampanye seluruh caleg di satu parpol. Dengan begitu kejujuran setiap caleg, baik soal besaran, sumber, sekaligus "kehalalan" dana kampanye mereka bisa terawasi dengan baik dan diketahui.

"Sekarang yang berkampanye kan individu (caleg), lha laporan tentang dana kampanye mereka itu kan tidak masuk ke dalam laporan parpol yang diserahkan. Kalau ada parpol yang sekarang membuat laporan, termasuk soal dana kampanye dari seluruh calegnya, wah pasti itu parpol yang luar biasa hebat dan jujur," ujar Ray.

Dengan kondisi seperti itu Ray menambahkan, akan sangat sulit untuk memastikan "kehalalan" serta kejelasan asal usul dana kampanye yang digunakan, baik oleh parpol maupun para caleg. Walau memang ada kesan diperketat, aturan terkait hal itu masih sebatas formalitas.

"Jadi aturan yang ada sekarang ini masih sekadar formalitas. Sebatas setiap parpol melaporkan rekening dana kampanye masing-masing. Soal apakah besaran dana yang dilaporkan itu masuk akal, tidak jadi soal. Dengan begitu, sulit diharapkan akan ada kejujuran di sana," ujar Ray.

Sementara itu, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow memastikan laporan dana kampanye yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak tidak rasional dan realistis.

Menurutnya, ini karena kebanyakan parpol cenderung melaporkan dana kampanye sekadar formalitas untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang. "Sudah pasti parpol tidak jujur. Tambah lagi hal itu dimungkinkan, pertama karena regulasi yang ada sudah lemah dan tidak mampu memberi efek jera. Penyebab kedua, akibat ketidaktegasan KPU sendiri dalam membuat mekanisme pelaporan dana kampanye dan meminta parpol-parpol untuk melaporkannya," ujar Jeirry.

Tidak cuma itu, Jeirry menambahkan, parpol-parpol yang ada juga tidak terbiasa memiliki mekanisme pengaturan dan pelaporan penggunaan atau pemasukan keuangan yang baik dan rapi, apalagi jika hal itu diharapkan akan dilakukan oleh setiap caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com