Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan "Airport Tax" Akan Dievaluasi

Kompas.com - 16/02/2009, 17:41 WIB

JAKARTA, SENIN — Kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penerbangan Penumpang Udara (PJP2U) atau lebih dikenal sebagai pajak bandara (airport tax) mendapat tentangan banyak pihak. Pemerintah pun menyatakan akan melakukan evaluasi agar kenaikan tersebut sesuai dengan pelayanan yang diterima penumpang.

Menurut Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Tri Sunoko, evaluasi akan dilakukan setiap enam bulan sekali, sejak tarif baru tersebut diberlakukan. “Untuk evaluasi, kami akan menggandeng asosiasi maskapai penerbangan nasional (Inaca) dan lembaga konsumen (YLKI),” ujarnya saat ditemui di acara 2nd Strategic Summit on Aviation Safety, Senin (16/2) di Jakarta.

Kenaikan tarif PJP2U telah disetujui oleh Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamal pada tanggal 15 Januari lalu atas permintaan PT Angkasa Pura (AP) II. PJP2U ini menyangkut pelayanan pada saat penumpang masuk terminal bandara, naik pesawat hingga turun di bandara tujuan.

Sebelum dilaksanakan, harus dilakukan sosialisasi dulu selama tiga bulan pada masyarakat. Kenaikan tarif PJP2U berkisar 33-66 persen. Untuk tahap pertama, akan diterapkan hanya pada bandara yang dilayani oleh PT AP II. (Angkasa/Gatot R)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com