Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir 2009, Lahan Basah BKT Berfungsi

Kompas.com - 13/02/2009, 14:03 WIB

JAKARTA, JUMAT — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis lahan basah Banjir Kanal Timur (KBT) pada akhir tahun 2009 sudah dapat difungsikan. Sejak tahun 2001 hingga 2008 lahan basah yang dibebaskan mencapai 194,10 hektar atau sekitar 75 persen, sedangkan lahan kering yang dibebaskan 45,53 hektar atau sekitar 29,98 persen. Dana yang telah dikeluarkan untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 2,5 trilun.

“Progres pembangunan fisik kanal banjir timur ini sudah melampaui target karena itu saya optimistis pada akhir 2009 ini setidaknya lahan basah kanal banjir timur sudah bisa difungsikan,” ujar Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, ketika meninjau langsung pembangunan BKT di kawasan RT 09 RW 14 Cipinangmuara, Jatinegara, Jumat (13/2).

Tahun ini, kata Fauzi Bowo, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan pembayaran ganti rugi terhadap 271 bidang tanah yang belum dibebaskan. Dari jumlah itu, yang sudah siap dibayar sebanyak 116 bidang tanah atau seluas 4,48 hektar. Nilai yang dialokasikan sebesar Rp 112 miliar. Bidang tanah yang sudah siap dibayar tersebut sudah memenuhi semua persyaratan dan telah diteliti oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur.

Bidang tanah yang siap dibayar tersebut terdapat di Kelurahan Cipinang Besar Selatan sebanyak 2 bidang tanah, Kelurahan Cipinang Muara (6), Kelurahan Pondok Bambu (15), Kelurahan Duren Sawit (37) , Kelurahan Pondok Bambu (7), Kelurahan Malakasari (2), Kelurahan Ujung Menteng (21), dan Keluaran Pulo Gebang (26).

Kendati demikian, gubernur mengakui, hingga saat ini masih ada lahan yang belum dapat dibebaskan karena terkendala sengketa. Karena itu, seluruh bidang tanah yang sengketa akan segera dikonsinyasikan ke pengadilan. Selain itu, kendala lain yang juga menghambat, yaitu adanya sebagian warga yang tidak memiliki surat-surat lengkap atas kepemilikan tanahnya, belum lagi ada yang sudah lengkap tapi data-datanya tidak sesuai.

“Rumitnya pembebasan tanah ini di antaranya ada yang terkena sengketa, kurang lengkapnya surat-surat yang dimiliki masyarakat, dan ada juga yang disebabkan oleh ukuran tanahnya idak sesuai,” ujarnya.

P2T Jakarta Timur mencatat sedikitnya terdapat 35 bidang tanah atau seluas 27,876 meter persegi yang kepemilikannya masih sengketa. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengonsinyasikan sejumlah bidang tanah tersebut.

Fauzi Bowo menambahkan, Pemprov DKI pada dasarnya akan tetap menghargai hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga sehingga jika ada salah satu warga yang tidak terima dengan apa yang sudah dijalankan oleh pemerintah, hal itu sebaiknya diproses melalui hukum yang berlaku.

“Di mata hukum semua punya kedudukan yang sama, jadi kami sangat menghargai hak-hak warga. Karena itu, semua prosedur akan kami ikuti, jadi dalam membebaskan tanah tidak bisa semena-mena,” tuturnya.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com