Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sumut Tak Akan Melakukan Penunjukan Langsung

Kompas.com - 14/01/2009, 17:34 WIB

MEDAN, RABU — Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Irham Buana Nasution menegaskan, tidak akan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu yang menjadi kewenangannya. Terdapat 17 item logistik pemilu yang harus diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.

Menurut Irham, meski waktu penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden sudah semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih yakin punya cukup waktu menyelenggarakan tender pengadaan logistik. Meski KPU Pusat mengusulkan pembuatan Peraturan Presiden yang membolehkan KPU di daerah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu, Irham mengatakan, KPU Sumut tak memerlukannya.

"Kami tetap menggunakan ketentuan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yakni melalui tender atau lelang terbuka. Seluruh kebutuhan logistik pemilu yang menjadi wewenang KPU Sumut tetap harus diadakan melalui tender. Kami siap. Sekarang saja KPU Sumut sudah melakukan penawaran beberapa logistik pemilu," kata Irham di Medan, Rabu (14/1).

Menurut Irham, KPU Sumut memiliki wewenang mengadakan 17 item logistik pemilu, di antaranya bilik suara tambahan dan alat-alat kelengkapan TPS. "Pokoknya kebutuhan logistik di luar surat suara, tinta, dan segel. Ketiga jenis ini menjadi wewenang KPU Pusat," katanya.

Dalam rapat koordinasi antara Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Provinsi Sumut dengan KPU dan Panwas, Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengungkapkan, dalam APBD Sumut 2009 telah dianggarkan bantuan sebesar Rp 53 miliar untuk penyelenggara pemilu. "Namun, bantuan ini belum bisa diserahkan menunggu terbitnya ketentuan pemerintah tentang bantuan pemerintah daerah terhadap KPU. Agar jangan sampai ada penggunaan dana APBD provinsi ataupun kabupaten/kota yang tumpang tindih untuk bantuan ke KPU ini," ujar Syamsul.

Senada dengan Syamsul, menurut Irham, KPU Sumut pun siap menunggu terbitnya ketentuan penggunaan dana bantuan dari APBD pemerintah daerah. Dana bantuan tersebut, kata Irham, dialokasikan antara lain untuk sosialisasi. "Kami juga tak mau penggunaannya tumpang tindih dan membuat kami terjerat masalah hukum," ujarnya.

Sejauh ini KPU Sumut, kata Irham, telah menerima dana sebesar Rp 9,7 miliar dari APBD Sumut tahun 2009 yang di antaranya digunakan untuk sosialisasi sebesar Rp 8 miliar dan Rp 1 miliar untuk distribusi logistik. "Yang belum kami terima tinggal dana DIPA dari APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Dana APBN yang kami terima baru dana anggaran rutin untuk belanja pegawai," katanya.

Mengganggu

Terkait belum dikeluarkannya ketentuan tentang pelaksanaan teknis pemilu, Irham mengaku hal tersebut telah mengganggu persiapan pemilu di daerah, terutama menyangkut sosialisasi. Ketentuan teknis pemilu, seperti soal pemberian hak suara pemilih, masih dipikirkan KPU Pusat, apakah itu dengan mengeluarkan peraturan KPU, atau perlu peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Seperti teknis pemberian suara. Kalau yang sudah pasti kan dengan mencontreng di nama calon, tetapi, apakah surat suara itu sah jika dicoblos atau dicontreng di tanda gambar parpol, serta bagaimana suara tersebut dimanfaatkan, masih belum ada peraturannya. Padahal ini penting karena sah (atau) tidaknya surat suara bisa jadi potensi konflik. Kami penyelenggara ingin agar ini cepat disosialisasikan," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com