Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendala Teratasi, Pertamina Jamin Pasokan Normal

Kompas.com - 08/01/2009, 18:10 WIB

JAKARTA, KAMIS — PT Pertamina (persero) menjamin pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara nasional kembali normal, sejalan dengan dapat teratasinya kendala teknis dalam pelaksanaan sistem baru (MySAP).
   
"Secara nasional, penyerapan BBM oleh SBPU sudah normal. Artinya, ketersediaan BBM sudah memadai dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Presiden Komunikasi Korporat PT Pertamina (Persero) Anang Rizkani Noor di Jakarta, Kamis (8/1).
   
Dijelaskannya, Pertamina melakukan perubahan sistem baru dari SAP 2002 ke MySAP 2005. Diharapkan, proses transaksi dapat dilakukan secara on-line sehingga bisa memudahkan dan mempercepat penyaluran BBM ke SPBU.
   
Dengan sistem baru tersebut, Pertamina bisa mendapatkan data dan kondisi stok secara "real time". "Diharapkan dengan perubahaan sistem baru ini, proses audit akan berjalan dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat juga menjadi lebih baik lagi," katanya.
   
Ia menjelaskan, rencana pelaksanaan MySAP ini sudah dipersiapkan sejak lama baik kepada pihak SPBU maupun perbankan. "Jadi tidak benar kalau pelaksanaan ini dipaksakan. Kami sudah merencanakan sistem baru ini sejak berbulan-bulan lalu," katanya.

        
Kompensasi
   
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) akhirnya mencapai kesepakatan besaran kompensasi selisih harga kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai realisasi penurunan BBM sebesar Rp 160 per liter.
   
"Sudah mencapai kesepakatan kompensasi dihargai Rp 320 per liter untuk setengah atau 50 persen dari setiap volume BBM yang ditebus SPBU," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Faisal di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.
   
Faisal menjelaskan, untuk merealisasikan pembayaran kompensasi tersebut secara penuh, pihaknya masih harus menunggu surat pemegang saham.
   
Menurutnya, penetapan kompensasi tersebut diambil dari setengah dari sisa pemesanan harian atau delivery order (DO) pada hari tertentu. Jika volume DO suatu SPBU pada hari itu sebesar 50.000 kiloliter, yang diganti atau dikompensasi adalah setengahnya, seharga Rp 160 per liter.
   
Faisal juga mengatakan, angka kompensasi tersebut telah disepakati dan diterima para pengusaha SPBU. "Mereka terima (besaran) kompensasi. Tinggal implementasinya saja," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com