Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Tembakau Naik 7 Persen Mulai Februari

Kompas.com - 10/12/2008, 17:32 WIB

JAKARTA, RABU — Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 7 persen. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 1 Februari 2009. "Ada perubahan tarif cukai tembakau. Prinsipnya ada peningkatan beban cukai 7 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (Depkeu)  Anggito Abimanyu, di Jakarta, Rabu (10/12).

Anggito mengatakan, kebijakan cukai ini dibuat untuk mencapai target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 48,2 triliun atau naik Rp 2,7 triliun dari APBN-P 2008.
Untuk mencapai besaran target APBN tersebut, konsumsi rokok akan dikendalikan dengan pertumbuhan 5 persen. "Pertumbuhan ini lebih rendah daripada realisasi 2008 yakni sebesar 7 persen. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian kebijakan cukai hasil tembakau," ujar Anggito.

Sebelumnya, tanggal 9 Desember 2008, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 203/PMK 011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menurut Anggito, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan road map industri hasil tembakau yang telah dikomunikasikan oleh Pemerintah kepada para pelaku usaha hasil tembakau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com