DEN HAAG,SELASA-Pemerintah Belanda menolak memberikan ganti rugi kepada keluarga korban Rawagede, Jawa Barat.
Pada 9 Desember 1947, militer Belanda menembak mati ratusan warga Indonesia di Desa Rawagede. Para keluarga 431 korban kebengisan penjajah Belanda itu kemudian menuntut kompensasi. Namun, Menurut pengacara pemerintah Belanda, klaim penuntut sudah kedaluwarsa. Pemerintah Belanda hanya menawarkan untuk berdialog dengan keluarga korban demi mengurangi penderitaan.
Salah satu pengacara korban Rawagede, Liesbeth Zegveld, Senin (24/11), mengaku terkejut dengan aturan itu. Ia menyatakan tuntutan yang dianggap kedaluwarsa itu tidak berdasar. Padahal, pengembalian harta benda seni yang dirampok pada Perang Dunia II, tidak dinyatakan kedaluwarsa.
Namun, para pengacara kelompok Rawagede menyambut positif tawaran pemerintah Belanda untuk berdialog dengan keluarga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.