Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Memperberat Hukuman Mantan Wali Kota Makassar

Kompas.com - 19/11/2008, 00:48 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi dari mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Baso Amiruddin Maula. MA justru menambah hukuman Amiruddin dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.

MA juga memerintahkan Amiruddin membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 600 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, ia harus menggantinya dengan hukuman penjara satu tahun.

Perkara itu diputuskan Selasa (18/11) oleh majelis kasasi yang dipimpin Djoko Sarwoko, dengan hakim anggota Krisna Harahap, Otjak Parulian, Hamrad Hamid, dan Moegihardjo.

Menurut Krisna, majelis kasasi menilai Amiruddin terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Makassar.

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pengadilan banding yang menghukum Amiruddin dengan empat tahun penjara. Pengadilan Tipikor menilai Amiruddin terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Selain itu, ada hal-hal yang memberatkan terdakwa,” ujar Krisna.

Korupsi Bapeten

Selain memperberat hukuman mantan Wali Kota Makassar, MA juga memperberat hukuman terpidana kasus korupsi dua pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam, masing-masing menjadi lima tahun. Sebelumnya Sugiyo dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hieronimus dihukum 4,5 tahun penjara.

Menurut Krisna, MA menilai keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bapeten hingga mendekati Rp 20 miliar. Mereka menaikkan harga tanah sehingga terdapat selisih kerugian negara hingga Rp 9,5 miliar.

Hanya, MA menjatuhkan hukuman uang pengganti berbeda. Sugiyo diperintahkan membayar uang pengganti Rp 550 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Hieronimus sebanyak Rp 4,6 miliar subsider tiga tahun penjara. Jumlah uang pengganti itu lebih tinggi dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor, yang memerintahkan Hieronimus membayar uang pengganti Rp 2,234 miliar dan Sugiyo membayar uang pengganti Rp 50 juta. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com