BANJARMASIN, RABU - Direktorat Narkoba Polda Kalsel berhasil membekuk kakak beradik residivis dalam kasus yang sama, yaitu peredaran psikotropika golongan II jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di Banjarmasin.
"Kedua tersangka berhasil dibekuk atas laporan warga," kata Kasat II Direktorat Narkoba Polda Kalsel AKBP Dwi Cahyono, Rabu sore.
Berdasarkan laporan warga tersebut, polisi langsung menggeledah rumah Ahmad Yani (42) warga Jalan Sulawesi Gang Pare-Pare Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Di rumah Ahmad Yani polisi menemukan 13 paket sabu-sabu siap pakai berbagai ukuran dan harga. Dari pengakuannya tersangka menjual paketan kecil sabu-sabu dengan harga Rp200 ribu per paket dan Rp 500 ribu per paket besar.
Polisi lalu bergerak ke rumah Fahruraji (40) adik Ahmad Yani warga Jalan Keramat Raya Gang Culan Sari Kecamatan Banjarmasin Timur. Terkejut rumahnya dikepung polisi, Fahruraji langsung menceburkan diri ke sungai belakang rumah.
Fahrur akhirnya bersedia menyerahkan diri dan dari tangannya didapat satu paket sabu-sabu dan alat hisap.