Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Terbanyak dalam Tiga Dekade

Kompas.com - 29/10/2008, 04:13 WIB

TOKYO, SELASA - Pemerintah Jepang mengeksekusi gantung dua terpidana mati, Selasa (28/10). Hukuman mati ini merupakan yang terbanyak dalam tiga dekade terakhir. Keputusan ini didukung secara luas oleh kalangan publik setempat. Meski merupakan salah satu negara yang tingkat kriminalitasnya paling rendah, Jepang tetap menerapkan hukuman mati.

Eksekusi yang berlangsung kemarin merupakan yang pertama kalinya sejak Perdana Menteri Taro Aso yang konservatif berkantor bulan lalu. ”Eksekusi dilaksanakan setelah kami berulang kali mempertimbangkannya secara mendalam, berikut dampaknya,” kata Menteri Kehakiman Eisuke Mori kepada pers.

”Pada dua terpidana ini, mereka melakukan pembunuhan dengan motif mengerikan. Para korban dan keluarga mereka sangat sedih atas peristiwa tersebut,” lanjutnya.

Kedua terpidana tersebut adalah Michitoshi Kuma (70) dan Masahiro Takashio (55). Kuma didakwa telah menahan dan membunuh dua anak perempuan berusia 7 tahun pada 1992 di Prefektur Fukushima. Sementara Takashio merampok dan menikam seorang ibu dan anak perempuannya tahun 2004, juga di Fukushima.

Hukuman gantung pada Selasa kemarin menambah daftar 15 terpidana yang menjalani eksekusi mati pada 2008. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dalam tiga dekade terakhir. Pada tahun 1975, Pemerintah Jepang pernah mengeksekusi mati 17 terpidana. Mori menyangkal bahwa Jepang berusaha mempercepat langkah eksekusi.

Jepang menghadapi kritik dari negara-negara Uni Eropa serta sejumlah kelompok internasional hak asasi manusia atas kebijakan hukuman mati. Amnesty International mencatat bahwa eksekusi terjadi saat UNHCR tengah bersiap merilis review pertamanya selama 10 tahun atas Jepang.

Pada review terakhir tahun 1998, UNHCR menyarankan agar Pemerintah Jepang mengakhiri hukuman mati. Lembaga PBB yang berbasis di Geneva ini diharapkan mengeluarkan laporan temuan terbaru mereka secepatnya pada pekan ini.

”Ini benar-benar problematis. Pemerintah Jepang bahkan tidak berusaha mendengarkan pendapat UNHCR,” ujar Makoto Teranaka, Sekretaris Jenderal Amnesty International.

Saat ini 101 terpidana bakal dieksekusi mati. Di bawah hukum negara tersebut, Menteri Kehakiman harus menandatangani setiap eksekusi.

Jepang pernah menunda eksekusi mati selama 15 bulan sejak 2006 karena Menteri Kehakiman saat itu, Seiken Sugiura, menyatakan hukuman mati tak sesuai dengan ajaran Buddha. (AFP/ITA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com