AMBON, SELASA — Psikolog akan dilibatkan guna mengungkapkan perbuatan anggota Ditnarkoba Polda Maluku, Aipda Pol Melianus Picarima (51), Senin (13/10) malam, karena menghabisi nyawa istrinya, Herlina Andrawati(45), di Wailela, Desa Poka, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon, dengan menikamkan sangkur di bagian leher dan dada korban sehingga timbul 13 lubang.
Kapolres P Ambon dan PP Lease AKBP Didik Widjanarko, Selasa, mengemukakan, telah berkoordiansi dengan Kapoda Maluku Brigjen Pol Mudji Waluyo untuk memanfaatkan psikolog dalam proses penyidikan terhadap polisi tersebut.
"Oknum tersebut langsung diamankan dan dijebloskan ke tahanan Polres P Ambon dan PP Lease untuk pengembangan penyidikan intensif guna pemberkasan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk peradilan umum," tuturnya.
Perbuatannya yang mencoreng citra polisi itu pun bakal diganjar hukuman "berlapis" karena bila sudah ada keputusan hukum tetap, juga dilimpahkan untuk persidangan kode etik dan profesi.
Insiden itu berawal ketika pelaku mendatangi rumah istrinya di kawasan Wailela, yang sebenarnya sedang pisah ranjang, untuk menanyakan keberadaan sepeda motor karena mendengar informasi telah dijual.
Herlina menjelaskan, motor itu memang telah dijual sehingga terjadi pertengkaran mulut dan mengarah pada tindak kekerasan. Herlina memutuskan untuk melarikan diri keluar rumah. Sayangnya, baru di depan pintu rumah, korban terjatuh dan hal itu dimanfaatkan oleh suaminya, yang baru menikahinya selama setahun lebih, dengan menusuk sebanyak 11 kali di bagian leher dan dua kali dibagian dada. Akibatnya, korban meninggal di tempat kejadian perkara.
Setelah disemayamkan di rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku di Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, korban dijemput keluarganya dari Surabaya.