Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Masih Perlu Penolakan Otomotatis

Kompas.com - 13/10/2008, 12:52 WIB

JAKARTA, SENIN - Revisi peraturan mengenai penolakan otomatis (auto rejection) dinilai positif pelaku pasar modal karena dengan kondisi pasar modal yang masih rentan. Jika tidak dibatasi, indeks akan anjlok lagi.
   
"Batasan auto rejection yang diturunkan jadi 10 persen dibandingkan sebelumnya 30 persen memberikan dampak positif, karena dapat membatasi turun naiknya harga saham dalam batas yang 'wajar'. Penurunan batas auto rejection juga membatasi ruang gerak para spekulan," kata Direktur Utama Finan Corfindo, Edwin Sinaga, Senin (13/10).
   
Hal itu terbukti. Dengan adanya revisi aturan auto rejection penurunan indeks perdagangan saham hari ini bisa diredam. Pada penutupan perdagangan sesi I indeks hanya turun 49,768 poin atau 3,43 persen. Bisa dibayangkan kalau batasan auto rejection tidak diturunkan. Indeks saham pada sesi I akan turun lebih dari 100 poin.
    
Edwin mengatakan, sebaiknya auto rejection yang berlaku sekarang ini tetap dipertahankan sampai keadaan bursa stabil. "Biarkan dulu sampai keadaan stabil, baru kemudian diubah lagi batasan auto rejection menjadi seperti semula (30 persen),"ujarnya.
   
Hal senada diungkapkan Analis BNI Securities, Muhammad Alfatih. Menurutnya dalam kondisi seperti sekarang, penurunan batas auto rejection cukup bagus karena bisa memperlambat laju penurunan IHSG.
   
Pada perdagangan hari ini ada beberapa saham yang terkena auto rejection atau penolakan secara otomatis untuk diperdagangkan bila penurunan harga saham bersangkutan sudah melampaui 10 persen. Di antaranya, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Telkom Tbk (TLKM), PT Indosat Tbk (ISAT), PT BCA Tbk (BBCA) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Timah Tbk (TINS), serta PT BRI Tbk (BBRI).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com