Laporan Wartawan Kompas Ingki Rinaldi
JOMBANG, KAMIS - Proses pengadilan terhadap terdakwa Maman Sugianto alias Sugik yang didakwa ikut membunuh Moh. Asrori yang sebelumnya diyakini sebagai jasad Mr. XX, diteruskan.
Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kartijono di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (18/9), disebutkan keberatan seluruh penasehat hukum terdakwa Sugik pada persidangan pekan sebelumnya tidak dapat diterima.
Putusan sela yang dibacakan bergantian dengan angota majelis hakim Gutiarso dan Aswir itu menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa soal dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutkan kabur.
Majelis hakim juga menolak keberatan penasehat hukum soal terjadinya error in persona atau kesalahan JPU menentukan tergugat yang akhirnya menjadi terdakwa Sugik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.