Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaget, Anak Saikhon Tersangka

Kompas.com - 17/09/2008, 08:38 WIB


SURABAYA, RABU - Menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam tragedi zakat maut di Kota Pasuruan, Senin (15/9), ternyata menjadi pekerjaan baru yang cukup memusingkan pihak kepolisian.

Meski jelas bahwa pembagian zakat tahunan di rumah H Soikhon di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan, itu menyebabkan 21 orang tewas dan 13 lainnya luka-luka, keterangan dari kepolisian tentang siapa tersangka dalam kasus tersebut ternyata simpang siur.

Pada Selasa siang, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Markas Besar Polri mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus itu, yakni HM Faruk (28), anak nomor dua Soikhon.

Namun, pada Selasa petang, pihak Polda Jatim justru memberi keterangan sebaliknya, yakni belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

”Mungkin uangnya dari Soikhon, bapaknya, tetapi pelaksanaannya dipegang oleh Faruk. Ia termasuk yang mengundang warga melalui selebaran untuk datang mengambil zakat itu. Bapaknya tidak ikut campur,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Abubakar Nataprawira kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta.

Penetapan Faruk sebagai tersangka itu, imbuhnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pasuruan yang dibantu Polda Jatim. Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia atau Luka, dengan ancaman hukuman lima tahun.

Polisi menetapkan tersangka setelah meminta keterangan 18 saksi, termasuk lima orang dari kalangan penerima zakat. Sementara itu, dari keluarga Soikhon, yang dimintai keterangan adalah Soikhon sendiri, istrinya, serta kedua putranya, Arifin Cholid alias Fifin dan Faruk.

Pernyataan Abubakar itu berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti seusai gelar perkara kasus zakat maut itu di Mapolda Jatim sekitar pukul 16.30 kemarin.

“Kami baru saja melakukan gelar perkara masalah itu. Polda Jatim masih mengeksaminasi (mengkaji) kasus tersebut dan belum bisa menentukan tersangka. Jangan sampai ada kesalahan dalam pengambilan keputusan,” tuturnya.

Ketika wartawan memberi tahu bahwa Mabes Polri sudah menetapkan satu tersangka, Pudji tampak agak kaget dan balik bertanya, “Dari Mabes itu siapa (yang memberi informasi)?” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com