SOLO, MINGGU - Kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang efektif berlaku pada 1 September 2008, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap industri otomotif Indonesia.
Ketua Pusat Perpajakan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho, di Solo, Minggu (14/9), mengatakan, kenaikan pajak dan biaya balik nama tersebut akan berpengaruh terhadap harga jual kendaraan. "KeNaikan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar lima persen, sedangkan BBNKB mencapai 10 persen," katanya.
Ia mengkhawatirkan, kenaikan tarif sebesar itu akan berdampak pada angka penjualan kendaraan bermotor. Penurunan penjualan itu, juga akan berdampak pada industri yang mampu menyerap sekitar 194 ribu tenaga kerja. Jamal mencontohkan, dampak beruntun kenaikan pajak dapat berupa rasionalisasi tenaga kerja.
Namun lanjutnya, kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ini juga sangat tergantung pada masing-masing pemerintah daerah. "Pajak kendaraan masuk dalam item pendapatan asli daerah (PAD). Kalau tidak naik, berisiko tidak memperoleh PSD, tetapi kalau naik akan membebani masyarakat," katanya.
Kenaikan tarif tersebut, sesungguhnya, tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan menghemat penggunaan bahan bakar minyak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.