Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakyat Bali Bersikeras Tolak UU Pornografi

Kompas.com - 14/09/2008, 02:36 WIB

DENPASAR, MINGGU--Setelah cukup gencar dilakukan awal-awal tahun 2006, Komponen Rakyat Bali (KRB) kembali menggelar pertemuan khusus membahas langkah lanjutan bagi penolakan diberlakukannya Undang Undang (UU) Pornografi.

Pertemuan yang dipimpin Koordinator KKB Drs IG Ngurah Hartha di ruang Danes Art Veranda Denpasar, Sabtu, tampak dihadiri unsur budayawan, seniman, ahli hukum dan sosial, politisi, tokoh anak dan perempuan serta pentolan LSM lainnya.

Pertemuan yang diawali dengan acara diskusi tersebut, pada akhirnya menelurkan sebuah deklarasi KRB yang pada pokoknya menolak tegas UU Pornografi diberlakukan di negeri ini.

Deklarasi yang dibacakan Ngurah Hartha antara lain menyatakan bahwa KRB sejak tahun 2006 hingga kini masih tegas dengan pendirian semula, yakni menolak UU yang diskriminatif tersebut.

Selain diskriminatif, UU Pornografi yang kini dijadwalkan akan kembali mendapat pembahasan di legislatif, sangat tidak berpihak pada sejumlah karya seni budaya yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah, kata Ngurah Hartha.

Mengingat itu, KRB akan terus melakukan upaya keras menolak UU tersebut, baik berupa perlunya dibentuk tim kecil maupun melalui jalur hukum, yakni diajukannya "judicial review" atas Rancangan UU yang kini masih di tangan dewan. "Kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu yang tidak lama lagi," katanya.

Sementara pembentukan tim kecil, lanjut Ngurah Hartha, dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah diplomasi ke tingkat pusat, termasuk dengan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, KRB juga akan kembali mengelar sejumlah aksi unjuk rasa sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penolakan atas UU tersebut. "Kita pernah menggelar aksi unjuk rasa yang begitu gencar pada tahun 2006, dan kini akan kembali kita lakukan di sejumlah daerah Pilau Dewata," katanya.

Namun demikian, semua itu akan digelar dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta dalam kerangka negara kesatuan RI, ujar Ngurah Hartha.(ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com